Resume Belajar Dan Pembelajaran Materi KTSP
A. Pengertian dan Tujuan KTSP
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Kurikulum
Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang dikembangkan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar Dan Struktur kurikulum, dan
pedoman-pedoman implementasi kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bahan acuan dalam
pelaksanaan proses pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan
nasional yang sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 yaitu pencapaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan
Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan
pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan
yang bersangkutan.
B.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1),
(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Ketentuan
di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14),
(15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat
(1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3),
(4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal
17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.
Standar Isi
SI
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah :
kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun
2006.
4.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
C.
Komponen
KTSP
Pengembangan
kurikulum tidak terlepas dari beberapa indikator yang harus diperhatikan oleh
setiap pengembang. Tim Penyusun BSNP (2006:12), mendeskripsikan bahwa komponen
yang terdapat dalam KTSP yaitu : (a) tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, (b) acuan operasional penyusunan KTSP, (c) struktur dan muatan
KTSP, (d) kalender pendidikan, dan (e) standar isi. Menindaklanjuti amanat dari
Permendiknas, standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya
disebut standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Standar
isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, yang secara keseluruhan mencakup: (1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan; (2) Beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan
yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan
kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan (4) Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Isi
kurikulum KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu,
materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi
kurikulum.
KTSP
meliputi 3 dokumen, yaitu:
1.
Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi,
tujuan, muatan kurikulum, pengaturan beban belajar, dan kalender
pendidikan. Buku 1 dikembangkan oleh
sekolah dibawah tanggung jawab kepala sekolah SMA yang bersangkutan.
2.
Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus yang telah dikembangkan.
3.
Dokumen 3 disebut dengan Buku III KTSP
berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat,
bakat, dan kemampuan peserta didik oleh masing-masing guru mata pelajaran
dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan
Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Struktur dan Muatan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
(4)
Kelompok mata pelajaran estetika
(5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan
lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.
Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau
terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata
pelajaran muatan lokal.
3.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan
pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan karier.
Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup
dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan
secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a.
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB
/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% -
50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
d.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam
tatap muka.
e.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut.
(1)
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2)
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5.
Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan
dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan
untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan
pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh
direktorat teknis terkait.
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat
teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
7.
Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria
penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK
didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a.
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat
memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan
semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara
khusus.
c.
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal.
9.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang
memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi
informasi dan komunikasi, ekologi, dan lainlain, yang semuanya bermanfaat bagi
pengembangan kompetensi peserta didik.
b.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
c.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari
semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
c.
Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat
dalam Standar Isi.
D. Konsep Pengembangan KTSP
Pengembangan
KTSP SMA mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan peraturan pendukung
implementasi Kurikulum 2013, dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan oleh
satuan pendidikan, sesuai potensi , kebutuhan, dan karakteristik masing masing
satuan pendidikan. Pengembangan KTSP dilaksanakan di bawah koordinasi dan
supervisi Dinas Pendidikan
kabupaten/kota, sehingga mengacu kepada
visi dan misi daerah.
Sebagaimana
telah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006, bahwa KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut (a) berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, (b)
beragam dan terpadu, (c) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, (d) relevan dengan kebutuhan kehidupan, (e) menyeluruh dan berkesinambungan,
(f) belajar sepanjang hayat, dan (g) seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentigan daerah.
Dari
penjelasan di atas, dapatlah dipahami bahwa setiap pengembangan kurikulum khususnya
dalam mengembangkan KTSP hendaknya memperhatikan potensi, perkembangan, dan
kebutuhan peserta didik secara beragam dan terpadu, tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, relevan dengan kebutuhan hidup, dan seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentigan daerah.
E. Acuan pengembangan KTSP
meliputi;
1. Acuan Operasional
a.
Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman,
takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik
secara utuh, sehingga perlu dituangkan dalam
KTSP, agar semua kegiatan yang terkait pembelajaran dapat meningkatkan
iman, takwa, dan akhlak mulia.
b.
Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
Kurikulum
dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan
inter-umat dan antar-umat beragama, serta antar umat beragama dengan
pemerintah.
c.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuh kembangkan
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI, melalui kegiatan terkait yang diatur dan dituangkan
dalam KTP
d.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat
Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan
merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun
dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan
kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta
didik, melalui berbagai kegiatan yang diatur dan dituangkan dalam KTSP.
e.
Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum
diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara
memperoleh pendidikan bermutu, yang dapat dituangkan dalam proses dan mekanisme
rekruitmen dan mutasi peserta didik.
f.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kompetensi
peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat
keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan,
berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi,
menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan,
kesehatan, dan tanggung jawab warga negara. Hal tersebut dapat tertuang dalam
komponen kurikulum nasional, daerah, sekolah, maupun pengembangan diri.
g.
Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali
peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. bagi peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi. Hal tersebut antara lain dapat dikembangkan melalui
pengembangan muatan lokal maupun pengembangan diri.
h.
Perkembangan IPTEK
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan IPTEK sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan IPTEK, melalui pengaturan dalam kurikulum satuan pendidikan.
i.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan
Daerah
memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu
memuat hal tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah dan lingkunganya, yang dituangkan dalam pengembangan KTSP.
j.
Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan
pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan
tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
k.
Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum
dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada secara individu,
masyarakat maupun bangsa dan Negara.
Kemandirian sangat penting di era globalisasi. Hubungan antar bangsa yang tidak
lagi mengenal batas wilayah, persaingan dalam pelaksanaan pasar bebas, menuntut
kemandirian dan ketangguhan daya saing, oleh karena itu perlu dipersiapkan
generasi yang siap menghadapi persaingan dan mampu hidup berdampingan dengan bangsa lain, yang
mendasari pengembangan KTSP.
l.
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
m.
Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan, sehingga
KTSP memiliki ke khasan satuan pendidikan.
2. Prinsip pengembangan KTSP
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki
posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta
didik.
b.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan
peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
c.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
3. Prosedur operasional pengembangan
KTSP
Prosedur
operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya meliputi langkah-langkah:
a.
Analisis yang mencakup:
1)
analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
2)
analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
3)
analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
b.
Penyusunan yang mencakup:
1)
perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
2)
pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
3)
pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat
kelas;
4)
penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
5)
penyusunan silabus muatan lokal atau mata pelajaran muatan lokal; dan
6)
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
c.
Penetapan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan
pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
d.
Pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
F. Langkah Kerja Pengembangan KTSP
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilaksanakan oleh Tim Pengembang
Kurikulum (TPK) sekolah, dikoordinasikan oleh kepala sekolah dengan melibatkan
komite sekolah, dan guru, serta pengawas pembina dengan pendampingan atau
bimbingan dan kerjasama dinas pendidikan kabupaten/kota, atau dinas/instansi
lain yang terkait.
Kerjasama
dengan dinas/instansi terkait dapat dilakukan untuk menambah atau memperkaya
muatan kurikulum sekolah sesuai dengan karakteristik sekolah, keunggulan lokal,
dan sosial budaya lingkungan setempat. Kurikulum Sekolah yang telah disusun
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah setelah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Memperhatikan
prosedur operasional dan langkah kerja seperti diatas, pengembangan KTSP jenjang SMA dapat
digambarkan seperti pada bagan 1 berikut:
Bagan
1: Langkah Kerja Pengembangan KTSP Jenjang SMA
Pada
bagan 1 di atas terdapat 5 (lima) besaran kegiatan yaitu;
1)
Kegiatan Koordinasi dan Persiapan,
2)
Pelaksanaan Pengembangan,
3)
Supervisi,
4)
Sosialisasi dan Implementasi, dan
5)
Evaluasi.
Masing-masing
kegiatan tersebut akan dijelaskan berikut ini.
1.
Kegiatan Persiapan dan Koordinasi Kegiatan persiapan yang dapat dilakukan
antara lain;
a.
Kepala SMA berkoordinasi dengan /pengawas membentuk atau melakukan revitalisasi
fungsi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan teknis
untuk melakukan proses pengembangan KTSP, antara lain tentang;
1)
Evaluasi Kurikulum tahun sebelumnya, yang meliputi analisis keberhasilan,
kendala, dan kekurangan, baik pada dokumennya maupun dalam implementasinya.
2)
Telaah regulasi yang relevan pengembangan Kurikulum Sekolah, antara lain
implementasi Kurikulum 2013,.
3)
Analisis konteks, yaitu analisis pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di sekolah, antara lain Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
serta Standar Sarana dan Prasarana.
4)
Tujuan yang ingin dicapai dan manfaat pengembangan kurikulum sekolah,
difokuskan pada pencapaian kompetensi Kurikulum 2013 sesuai Visi dan Misi
sekolah. Manfaat pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai acuan
dalam implementasi kurikulum.
5)
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan Kurikulum Sekolah terkait
dengan pengembangan potensi peserta didik yang mencakup tiga domain sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
6)
Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan pengembangan
Kurikulum Sekolah..
a)
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah selanjutnya menyusun rencana, jadwal,
materi, dan strategi pengembangan Kurikulum untuk tahun berjalan. Pada kegiatan
ini dapat melibatkan pengawas atau nara sumber lain yang kompeten, sehingga
diperoleh suatu pemahaman untuk diaplikasikan dalam penyusunan kurikulum
sekolah. Kegiatan tersebut antara lain :
Penyamaan persepsi terhadap Kurikulum 2013 berikut peraturan-peraturan yang
berlaku, antara lain PP No. 32 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013
tentang SKL, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, Permendikbud
Nomor 65 tentang Standar Proses, Permendikbud Nomor 66 tentang Standar
Penilaian, Permendikbud Nomor 69 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Permendikbud Nomor
103/2014; Permendikbud Nomor 104/2014; Permendikbud Nomor13/2015.
b)
Pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan keberhasilan dan kendala
pelaksanaan Kurikulum yang dilakukan melalui kajian analisis terhadap dokumen kurikulum tahun sebelumnya, serta
kemungkinan kendala dalam pelaksanaan Kurikulum Sekolah yang akan disusun untuk
tahun berjalan. Tabel 1 berikut adalah contoh hasil analisis dokumen kurikulum.
c)
Tabel 1 berikut adalah contoh hasil Analisis dokumen Kurikulum.
Tabel
1: Contoh Hasil Analisis dan Revisi Kurikulum SMA tahun 2014-2015
No
|
Komponen
|
Kurikulum SMA….
TP. 2013-2014
|
Kurikulum SMA …
TP. 2014-2015
|
1.
|
Pengembangan
Kurikulum
|
Pengembangan kurikulum
sesuai dengan Analisis Konteks tahun 2013 (hal. 4)
|
- Disesuaikan Analisis kondisi riil sekolah dan Karakteristik
Kurikulum 2013 (hal. 4)
|
2.
|
Struktur
Kurikulum
|
Alokasi waktu
(hal. 16)
|
Penambahan alokasi waktu:
1. Kelas X:
-
menggunakan struktur kurikulum 2013 dengan penambahan mata
pelajaran Bahasa Sunda di Mata Pelajaran
Umum B.
-
Mata Pelajaran Prakarya diisi dengan keterampilan
Peminatan kelas X dilaksankan dengan penjaringan
minat dan lintas minat melalui format isian orang tua dan peserta didik yang
didistribusikan ke peserta didik SMP/MTs kelas IX.
- Berdasarkan hasil angket tidak ada Peminatan Bahasa dan Budaya,
tetapi ada lintas Minat ke
Peminatan Bahasa
(Bahasa Inggris)
|
3.
|
Ketuntasan
Belajar
|
|
Kriteria ketuntasan
mengacu kepada Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang penilaian hasil
belajar oleh pendidik
|
4.
|
Kenaikan Kelas dan
Kelulusan
|
Syarat kenaikan kelas,
kelulusan dan penjurusan.,
(hal. 29)
|
-
Melengkapi syarat kenaikan kelas, kelulusan ujian sekolah, dan
peminatan.
-
Kenaikan kelas disesuaikan dengan aturan yang dimuat dalam Permendikbud
Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
-
Syarat kelulusan mengacu kepada PP 13 Tahun 2015 sebagai
perubahan kedua atas PP 19 Tahun 2005 tentang SNP.
|
5.
|
Silabus dan RPP
|
|
RPP disusun berdasarkan
pembelajaran dengan pendekatan saintifik dengan materi yang faktual,
konseptual, dan prosedural dengan mencakup domain sikap, pengetahuan, dan
keterampilan, serta menerapkan penilaian autentik (hal. 41)
|
6.
|
Kalender
Pendidikan
|
Waktu belajar
(hal. 39)
|
Disesuaikan dengan aturan
sesuai Kurikulum 2013
|
7.
|
Lampiran
|
|
RPP menerapkan pendekatan
pembelajaran saintifik dan penilaian autentik non autentik
|
d)
Analisis kondisi riil sekolah terutama yang berkaitan dengan tenaga pendidik,
sarana dan prasarana yang akan dijadikan dasar dalam menyusun program
peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat (lihat lampiran Mekanisme dan
Prosedur Peminatan, Lintas Minat, Pendalaman Minat). Hasil analisis tersebut
merupakan gambaran kondisi riil sekolah, terutama tentang ketersediaan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana-prasarana sekolah sebagai acuan
dalam menyusun program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat. Tabel 2
berikut adalah contoh hasil analisis terhadap sarana dan prasarana, serta
pendidik dan tenaga kependidikan.
Tabel
2: Contoh hasil analisis sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan di SMA.
No
|
Kondisi Ideal
|
Kondisi Rill
|
Kesenjangan
|
Tindak
Lanjut
|
|
(kolom ini diisi sesuai dengan
tuntutan Permendiknas atau Permendikbud yang berlaku)
|
(kolom ini disi sesuai dengan
kondisi rill sekolah)
|
|
|
|
Standar
Sarana dan Prasarana
|
|
|
|
1.
|
Bangunan:
a. Ruang
Belajar (ruang Kelas) ; jumlah ruang kelas minimal sama dengan jumlah
rombongan belajar
b. Perpustakaan
c. dst
|
a. Ruang
belajar ada 30 ruang dan jumlah rombel kelas XI dan XII ada 18 rombel
………………….
|
a. Masih
sisa ruang sebanyak 12 ruang, sehingga memungkinkan untuk menerima minimal 9 rombel
kelas X
……………………...
|
Rencana penerimaan siswa kelas X
sebanyak 10 rombel dengan peminatan dan lintas minat disesuaikan dengan hasil
angket dan wawancara
…………………...
|
2.
|
Lahan
a. …………dst
|
………………….
|
……………………...
|
…………………...
|
3.
|
Dst
|
|
|
|
|
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|
|
|
1
|
Kualifikasi
a. Pendidikan
|
Semua Pendidik minimal S1
|
52 orang guru S1, 4 orang S2 dan 1
orang S3, D3 ada 3 orang
|
Studi lanjutan bagi guru yang masih D3
|
|
b. Jumlah
Guru
|
Rasio Guru dan Siswa maksimal 1 : 20
|
Rasio Guru dan siswa 1 : 14
|
Analisis struktur kurikulum 2013 dalam
penyusunan program peminatan dan lintas minat untuk kelas X (pelaksana
Kurikulum 2013)
|
2
|
Dst
|
………………….
|
……………………..
|
…………………..
|
e)
Perencanaan penambahan mata pelajaran kelompok Umum B, penambahan jam dan mata
pelajaran, sesuai hasil analisis kondisi riil sekolah atau berdasarkan
keputusan kepala daerah kabupaten/kota atau provinsi masing-masing, misalnya
penambahan Bahasa Daerah. Penambahan ini dapat dipadukan pada mata pelajaran
kelompok Umum B atau berdiri sendiri sebagai mata pelajaran Muatan Lokal
(Mulok).
f)
Penyusunan rencana program peminatan dan lintas minat untuk kelas X berdasarkan
hasil analisis tenaga pendidik, kondisi saranaprasarana, dan hasil angket
peserta didik kelas X tentang minat dan lintas minat (lihat lampiran tentang
mekanisme dan prosedur peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat).
2.
Pengembangan KTSP
Hasil
analisis pada kegiatan persiapan dan koordinasi, dijadikan bahan dan materi,
serta strategi pengembangan kurikulum sekolah dengan langkah kegiatan antara
lain;
a.
Menyusun draf KTSP
TPK
mengembangkan draf KTSP untuk tahun berjalan berdasarkan hasil analisis
tersebut di atas
b.
Kegiatan Review, Revisi, dan Finalisasi
Setelah
draf KTSP jadi, maka TPK melakukan review, revisi, dan finalisasi untuk
memastikan kebenaran dan keterlaksanaannya. Kegiatan ini dapat melibatkan
pengawas atau stakeholder lain, misalnya orang atau sumber yang berkaitan
dengan pelaksanaan muatan lokal.
Review
dan revisi juga harus dilakukan terhadap RPP, sehingga RPP yang dikembangkan
benar-benar sudah mencakup kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan
kurikulum yang berlaku. Kegiatan pengembangan RPP dilakukan oleh guru mata
pelajaran dengan mengembangkan kegiatan pembelajaran yang menggunakan
pendekatan saintifik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan
keterampilan mengacu kepada silabus dan buku yang diterbitkan oleh Kementerin
Pendidikan (lihat E-Katalog untuk buku) (lihat model Pengembangan RPP, Model Pengembangan Penilaian, dan Analisis Hasil
Belajar Peserta Didik).
c.
Pemantapan dan Penilaian
Kegiatan
ini merupakan kegiatan lanjutan hasil finalisasi, yang dilakukan oleh TPK sekolah
dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas atau Kepala Seksi Kurikulum Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat menggunakan instrumen verifikasi/validasi),
serta persetujuan dari Komite Sekolah.
d.
Pengesahan KTSP
Kepala
SMA dan ketua Komite Sekolah menandatangani dokumen kurikulum hasil pemantapan
dan penilaian dan menetapkan pemberlakuan kurikulum tersebut di sekolahnya,
kemudian mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk
direkomendasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan pengesahan Tim
Pengembang Kurikulum menggandakan dokumen kurikulum dan Kurikulum SMA siap
untuk disosialisasikan dan diimplementasikan.
G.
Pengembangan Silabus
Yulaelawati
(Majid, 2008: 38-39), bahwa silabus adalah rancangan pembelajaran yang berisi
rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada jenjang dan kelas tertentu,
sebagai hasil dari seleksi, pengelompokan, pengurutan, dan penyajian materi
kurikulum, yang dipertimbangkan berdasarkan ciri dan kebutuhan daerah setempat.
Silabus juga merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat
komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi
dasar.
Dalam
implementasinya silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus
harus dikaji dan dikembangakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan
masukan hasil evaluasi belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan
evaluasi rencana pembelajaran. Prinsip pengembangan silabus, dalam tinjauan
Trianto (2010:201 202), antara lain mencakup (a) Ilmiah, (b) relevan, (c)
sistematis, (d) konsisten, (e) memadai, (f) aktual dan kontektual, (g)
flekibel, dan (h) menyeluruh. Bagian akhir dari penyusunan KTSP adalah membuat
silabus.
Selanjutnya
Trianto (2010: 202-210), menyebutkan bahwa langkah-langkah penyusunan silabus
mencakup beberapa komponen, yaitu: (a) mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar, (b)mengidentifikasi materi pokok pembelajaran, (c)
mengembangkan kegiatan pembelajaran, (d) merumuskan indikator pencapaian
kompetensi, (e) menentukan jenis penilaian, (f) menentukan alokasi waktu, (g)
menentukan sumber belajar.
Dalam
penyusunannya, silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang
disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang
sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. (
Nurasmah, dkk. 2015 : 1-4 ).
H. Sistematika Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Buku
1 Jenjang SMA Sistematika KTSP jenjang SMA dapat digambarkan seperti tampak
pada tabel 3 berikut:
Sistematika
Kurikulum
SMA
|
Penjelasan
|
Cover
|
Berisi judul, logo sekolah dana tau
logo pemda, tahun pelajaran, dan alamat sekolah.
|
LEMBAR PENGESAHAN
|
Ditandatangani oleh kepala sekolah,
ketua komite sekolah, dan kepala dinas pendidikan provinsi/ pejabat yang
berwenang di dinas pendidikan provinsi.
|
KATA PENGANTAR
|
Cukup jelas
|
DAFTAR ISI
|
Cukup jelas
|
BAB
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
|
a. Berisi
dasar pemikiran pengembangan KTSP serta pemberlakuan kurikulum 2013.
b. Untuk
sekolah yang melaksanakan Sistem Kredit Semester uraikan pula tentang dasar
pemikiran pengembangan/ pelaksanaan SKS tersebut.
|
B.
Landasan
|
Berisi landasan hukum terkait
pengembangan KTSP, termasuk PP No. 13 tahun 2015 dan PP No. 32 Tahun 2013
sebagai pengganti atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan berikut Permendikbud yang mengiringnya
|
C.
Tujuan
|
Berisi Tujuan Pengembangan KTSP
termasuk pencapaian kompetensi yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan,
dan keterampilan
|
BAB II. TUJUAN
SATUAN
PENDIDIKAN
A. Tujuan
Pendidikan Menengah
|
Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan memiliki keseimbangan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang terpadu dalam kehidupan sehari-hari
|
B. Visi
Sekolah
|
Visi adalah cita-cita bersama pada
masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan
masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
a. dijadikan
sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang
berkepentingan pada masa yang akan datang;
b. mampu
memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan
segenap pihak yang berkepentingan;
c. dirumuskan
berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang
berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi
pendidikan nasional;
d. diputuskan
oleh rapa dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan
memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
e. disosialisasikan
kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
f. ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan
tantangan di masyarakat.
|
C. Misi
Sekolah
|
Misi adalah sesuatu yang harus diemban
atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam
kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusuna program jangka
pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh
warga satuan pendidikan.
a. memberikan
arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional;
b. merupakan
tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c. menjadi
dasar program pokok satuan pendidikan;
d. menekankan
pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh
satuan pendidikan;
e. memuat
pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan;
f. memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuanunit satuan
pendidikan yang terlibat;
g. dirumuskan
berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite
skeolah/ madrasah dan diputuskan oleh kepala sekolah/ madrasah;
h. disosialisasikan
kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
i.
ditinjau dan dirumuskan kembali
secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
|
D. Tujuan
SMA…….
|
Tujuan Pendidikan adalah gambaran
tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan satuan
pendidikan :
a. menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
b. mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dnegan kebutuhan
masyarakat;
c. mengacu
pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan
dan Pemerintah;
d. mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/
madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala
sekolah/ madrasah;
e. disosialisasikan
kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
|
BAB
III. STRUKTUR
KURIKULUM
A. Kerangka
Dasar
|
Dapat disalin dari;
a. Lampiran
1 Permendikbud Nomor 59 tahun 2014
tentang kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madarsah Aliyah, ditambah
dengan landasan lain yang menjadi landasan kerangka dasar yang sesuai dengan
karakteristik daerah atau sekolah, misalnya untuk penambahan muatan local
pada mata peajaran kelompok umum B.
b. Peraturan
Daerah tentang kebijakan pelaksanaan muatan local.
|
B. Struktur
Kurikulum
|
a. Kompetensi
Inti
b. Mata
Pelajaran
c. Pola
dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran, termasuk muatan local, penambahan mata pelajaran,
peminatan, lintas minat dan pendalaman minat serta kegiatan pengembangan
diri.
d. Disusun
berdasarkan kebutuhan dan minat peserta didik dan sekolah terkait dengan
upaya pencapaian SKL yang mecakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sesuai dengan struktur kurikulum yang meliputi mata pelajaran pilihan
(peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat)
e. Dikembangkan
mengacu lampiran 1 Permendikbud Nomor 59 tentang Kurikulum SMA-MA
f. Mengatur
alokasi waktu pembelajaran tatap muka seluruh mata pelajaran minimal 42 jam
pelajaran per minggu.
g. Beban
belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri, baik sistem
Paket maupun yang melaksanakan Sistem Kredit Semester (SKS).
h. Beban
belajar tambahan : Satuan Pendidikan dapat menambah beban belajar perminggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, baik dalam jam pelajaran
maupun dalam satuan kredit semester (sks).
i.
Mencantumkan jenis mata pelajaran
muatan local yang dilaksanakan yang dapat dicantumkan pada mata pelajaran
kelompok umum B, baik terintegrasi pada mata pelajaran yang tersedia atau
berdiri sendiri.
j.
Bagi sekolah yang melaksanakan
SKS uraikan tentang struktur dan jam pelajaran dalam sks, serta jumlah sks
maksimal dan minimal yang harus ditempuh oleh peserta didik, per semester,
per tahun, atau selama masa pendidikan di SMA sesuai dengan hasil analisis
dan perhitungan internal sekolah serta mengacu kepada Permendikbud 158 tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
|
C. Muatan
Kurikulum
|
1. Muatan
KTSP terdiri atas muatan umum yang berupa muatan nasional dan muatan local;
muatan peminatan akademik; muatan peminatan lintas minat/ pendalaman minat.
a. Muatan
Kurikulum pada tingkat nasional dikembangkan oleh pemerintah pusat, terdiri
atas kelompok mata pelajaran kelompok umum A, kelompok mata pelajaran
kelompok umum B, dan kelompok mata pelajaran peminatan (C), termasuk
bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
b. Muatan
local yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/ kota
dan/ atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap
keunggulan dan kearifan daerah setempat. Dapat dilaksanakan sebagai mata
pelajaran kelompok umum B atau mata pelajaran yang berdiri sendiri jika
pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
2. Jumlah
mata pelajaran :
a. Jumlah
mata pelajaran di kelas X minimal 15 mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata
pelajaran umum A sebagai muatan kurikulum nasional seluruhnya, minimal 3 mata
pelajaran kelompok umum B dan dapat ditambah dengan muatan daerah, dan 5 mata
pelajaran peminatan.
b. Untuk
mata pelajaran peminatan peserta didik dapat minimal memilih 3 dari 4 mata
pelajaran dalam satu kelompok (MIPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya), dan
maksimal 3 mata pelajaran dari kelompok lain sebagai lintas minat, atau dapat memilih 4 mata pelajaran
dalam satu kelompok (MIPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya), dan maksimal 2 mata
pelajaran dari kelompok lain sebagai lintas minat, kecuali untuk peminatan
Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih 6 mata pelajaran dalam kelompoknya.
Misalnya untuk kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran dengan 6 mata pelajaran
kelompok umum A, 4 mata pelajaran umum B, 3 mata pelajaran dalam satu
kelompok peminatan, dan 3 mata pelajaran dari kelompok yang lain sebagai
lintas minat.
c. Jumlah
mata pelajaran di kelas XI dan kelas XII untuk semua peminatan ilmu
Pengetahuan Alam, peminatan Ilmu Penegetahuan Sosial, dan peminatan Ilmu
Bahasa dan Budaya minimal 14 mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata
pelajaran wajib A, minimal 3 mata pelajaran umum B, 5 mata pelajaran
peminatan yang dipilih dari kelas X.
d. Khusus
untuk kelas XII dapat dilaksanakan pendalaman minat yang bekerja sama dengan
perguruan tinggi.
|
1.
Kegiatan Ekstrakurikuler
|
1. Kegiatan
ekstrakurikuler diselenggarakan dengan
tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka
mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional yang terdiri atas
ekstrakurikuler wajib dan pilihan.
2. Bentuk
kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan satuan pendidikan, dapat berupa :
a. Krida,
misalnya : Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah
Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, Pasukan Pengibar Bendera, dan lainnya;
b. Karya
ilmiah, misalnya : Kegiatan Ilmiah Remaja, kegiatan penguasaan keilmuan dan
kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
c. Latihan
olah-bakat latihan olah-minat, misalnya : pengembangan bakat olahraga, seni
dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan
komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
d. Keagamaan,
misalnya : pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat;
atau
e. Bentuk
kegiatan lainnya;
3. Kegiatan
kepramukaan dilaksanakan melalui tiga kegiatan, yaitu :
1) Kegiatan
blok dilaksanakan melalui perkemahan (wajib untuk semua peserta didik) dapat
dilakukan ada saat MOPDB atau pada libur semester 36 jp per tahun.
2) Aktualisasi
Mata Pelajaran (wajib untuk semua peserta didik); kegiatan-kegiatan sebagai
aktualisasi mata pelajaran yang dirancang oleh guru mata pelajaran untuk
dilaksanakan kepada Pembina pramuka dan dilaksanakan pada kegiatan
kepramukaan, wajib 120 menit perminggu.
3) Gugus
Depan (untuk peserta didik yang berminat, lihat pedoman/ peraturan
pelaksanaan ekstrakurikuler dan kepramukaan)
|
2. Pengaturan
beban belajar
|
a. Beban
belajar dalam KTSP jenjang SMA diatur dalam bentuk SKS atau Sistem Paket
b. Ketentuan
tentang beban belajar tatp muka, penugasan trstruktur, dan kegiatan mandiri
untuk SKS dan sistem paket disesuaikan dengan ketentuan masing-masing
c. Beban
belajar tambahan disesuaikan dengan hasil analisis kondisi rill sekolah yang
menjadi tanggungjawab sekolah masing-masing
d. Pengaturan
pola pelajar harus memperhatikan 14 prinsip pembelajaran sesuai lampiran
Permendikbud No. 65 tahun 2013 halaman 1-2 yang mencakup domain sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
e. Proses
pembelajaran mencakup pengetahuan factual, konseptual, dan procedural (untuk
kelas X) ditambah dengan metakognitif (untuk kelas XI dan XII) dengan
menggunakan pendekatan saintifik dan penilaian autentik.
Permendikbud Nomor
103 tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah harus dijadikan salah stau acuan
Perlu diperhatikan pula permendikbud
No. 59 tahun 2014 dan Peremndikbud No. 61 tahun 2014 Jumlah minggu efektif
dan alokasi waktu jam tatap muka yang digunakan
|
3. Ketuntasan
Belajar
|
Ketuntasan minimal merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya
dukung, dan karakteristik peserta didik dengan tetap mengacu kepada ketentuan
penilaian yang berlaku dengan minimal perolehan nilai 2,67 untuk pengetahuan
dan keterampilan, serta nilai Baik (B) untuk sikap
(lihat Peremndikbud No. 66 tahun 2013
tentang Standar penilaian, Disamping itu perlu berpedoman pada Peremndikbud
No. 104 tahun 2014 tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik pada
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
4. Kriteria
Kelulusan dan Kenaikan Kelas
|
Berisi tentang kriteria kenaikan kelas
dan kelulusan, serta strategi penanganan peserta didik yang tidak naik atau
tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah, dengan memperhatikan ketentuan
kenaikan kelas dan kelulusan melalui uji pencapaian kompetensi mengacu kepada
Peremndikbud No. 66 tahun 2013 (lihat juga panaduan pengembangan penilaian.
Lihat Peremndikbud No. 5 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
|
5. Kriteria
Peminatan, Lintas Minat,dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta didik
|
Berisi tentang :
a. Diawali
konsep dasar rekruitmen peserta didik baru
b. Kriteria
peminatan dan lintas minat, serta tata cara pemilihan mata pelajaran lintas
minat sesuai hasil analisis kondisi rill sekolah (lihat panduan Peminatan,
Lintas Minat,dan Pendalaman minat) untuk kelas X, antara lain waktu penentuan
pemillihan minat (sebelum atau sesudah diterima), dan penyediaan menu mata
pelajaran pilihan.
c. Peserta
didik dapat memilih 4 atau 3 mata pelajaran peminatan, dan 2 atau 3 mata
pelajaran lintas minat.
d. Peraturan
pindah peminatan atau pindah lintas minat, diatur oleh satuan pendidikan
dengan mengacu pada Permendikbud No. 64 tahun 2014 tentang Peminatan Pada
Pendidikan Menengah,
e. Pengaturan
mutase peserta didik antar satuan pendidikan diatur oleh satuan pendidikan
masing-masing.
f. Tata
cara dan strategi pelaksanaan pendalaman minat yang dilakukan melalui
kerjasama dengan perguruan tinggi sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013.
(lihat panduan
pendalaman minat di SMA)
|
6. Pendidikan
Kecakapan Hiduip
|
Berisi tentang bagaimana penerapan
pendidikan kecakapan hidup yang dilaksanakan di sekolah. Dapat berupa
implementasi dari mata pelajaran pada domain sikap, pengetahuan, dan
keterampilan, atau pembiasaan yang dilakukan di sekolah.
|
7.
Pendidikan Kewirausahaan
|
a. Menjelaskan
bagaimana bentuk pendidikan kewirausahaan dikembangkan di sekolah, (dapat
dilakukan dengan penanaman nilai-nilai kewirausahaan melalui integrase
berbagai kegiatan sekolah, maupun kegiatan rill praktik wira usaha.
b. Sekolah
melakukan analisis internal sekolah dan dukungan lingkungan (eksternal
sekolah ) untuk memperoleh jenis kewirausahaan yang sesuai untuk
dilaksanakan.
c. Pelaksanaan
pendidikan kewirausahaan dapat dipadukan pada mata pelajaran Prakarya dan
Kewirausahaan, dengan mengambil Kompetensi Dasar pada Kewirausahaan yang
sesuai dengan hasil analisis.
d. Dapat
diwujudkan dalam kegiatan, misalnya pameran seni.
(lihat panduan
pelaksanaan kewirausahaan di SMA)
|
BAB
IV. KALENDER PENDIDIKAN
|
a. Berisi
tentang kalender pendidikan dan rencana time
schedule kegiatan yang akan dilaksanakan, dan disusun berdasarkan
kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat,
disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kegiatan sekolah, serta
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
b. Rencana
kegiatan atau jadwal memuat antara lain; kegiatan awal tahun, minggu efektif
(Proses Pembelajaran, ujian, ulangan, hari libur, PPDB, MOPDB, dll)
c. Alokasi
waktu untuk setiap kegiatan
(contoh kalender
pendidikan terlampir).
|
Lampiran
|
a. Hasil
analisis keterkaitan kompetensi dengan materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan penilaian,
b. Laporan
Hasul Analisis Konteks
|
I. Pengorganisasian
Pengembangan
Kurikulum Sekolah dilaksanakan oleh Tim Pengembang Kurikulum Sekolah,
dikoordinasikan kepala sekolah, dengan melibatkan komite sekolah, dan guru,
serta pengawas pembina dengan pendampingan atau bimbingan dan kerjasama dinas
pendidikan kabupaten/kota, atau dinas/instansi lain yang terkait. Kerjasama
dengan dinas/instansi terkait dapat dilakukan untuk menambah atau memperkaya
muatan Kurikulum Sekolah sesuai dengan karakteristik sekolah, keunggulan lokal,
dan sosial budaya lingkungan setempat. Kurikulum Sekolah yang telah disusun
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah setelah disahkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi/ pejabat
yang berwenang di dinas pendidikan provinsi.
J. Pelaksanaan
Pelaksanaan
kurikulum di satuan pendidikan dilakukan setelah ada sosialisasi kurikulum.
sosialisasi ini dapat dilakukan sebelum atau setelah dokumen kurikulum disahkan
oleh kepala dinas pendidikan provinsi / pejabat yang berwenang di dinas
pendidikan provinsi., tetapi telah ditandatangani dan ditetapkan
pemberlakuannya oleh kepala sekolah dan komite sekolah.
Pelaksanaan
kurikulum yang telah disusun merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur
satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan. Dengan demikian, maka untuk optimalnya pelaksanaan memerlukan
daya dukung yang mencakup kebijakan, ketersediaan dan komitmen tenaga, dan
sarana dan prasarana pendidikan.
Mengidentifikasi
standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai acuan dan panduan dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Adapun mekanisme penyusunan KTSP
mencakup beberapa komponen, yaitu : (a) tim penyusun, (b) nara sumber, (c)
kegiatan penyusunan KTSP, dan (d) pemberlakuan (Tim Penyusun BSNP, 2006: 19).
K.
Koordinasi
dan Supervisi
Pelaksanaan
kegiatan supervisi disini tidak diartikan sebagai supervisi pada saat
implementasinya di sekolah, tetapi merupakan kegiatan “penilaian atau judgement ” terhadap kelayakan dokumen KTSP
yang telah dikembangkan oleh sekolah. Pada kegiatan ini Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota (dapat dilakukan oleh pengawas sekolah) melakukan verifikasi,
untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Evaluasi KTSP
dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkala yang dilakukan oleh sekolah)
dan Komite Sekolah minimal satu tahun sekali.
L. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) Berkarakter dan Prestasi Belajar
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh undang- undang dan peraturan
pemerintah sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
b.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
(SI).
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL).
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Permendiknas No. 22 dan 23.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas
Pendidikan/Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar dan
Dinas Pendidikan/Kantor Departemen Agama untuk Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus.
KTSP
adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan melakukan
(kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya
dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan seperangkat kompetensi tertentu,
KTSP merupakan seperangkat standar program pendidikan yang mengantarkan siswa memiliki
kompetensi pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang digunakan dalam
berbagai bidang kehidupan. KTSP merupakan kurikulum yang merefleksikan
pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat meningkatkan potensi peserta
didik secara utuh. Oleh karena itu, kurikulum tersebut mengharapkan proses
pembelajaran di sekolah beroreintasi pada penguasaan kompetensi-kompetensi yang
telah ditentukan secara integratif. KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan
dengan prinsip mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan (berisi
prinsip-prinsip pokok, bersifat fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman) dan
pengembangannya melalui proses akreditasi yang memungkinkan mata pelajaran
dimodifikasi. Dengan demikian kurikulum ini merupakan pengembangan dari
pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat, untuk melakukan
suatu keterampilan atau tugas dalam bentuk kemahiran dan rasa tanggung jawab.
Lebih jauh lagi kurikulum ini merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan sejumlah kopetensi tertentu, sehingga setelah menyelesaikan jenjang
pendidikan tertentu, siswa diharapkan mampu menguasai serangkaian kompetensi
dan menerapkan dalam kehidupan kelak.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
atau sekolah. Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat panduan
penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMAK/MAK dalam penyusunan dan
pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dengan KTSP tidak ada.
Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendidikan yang berorientasi pada
kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya nampak pada teknis
pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini (Depdiknas),
sedangkan KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal
ini sekolah yang bersangkutan, tetapi masih tetap mengacu pada rambu-rambu
nasional panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang
disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada
prinsipnya, pengembangan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai
pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri,
dan budaya sekolah. Oleh karena itu, guru dan sekolah perlu mengintegrasikan
nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus dan rencana program
pembelajaran (RPP) yang sudah ada ( Hakim,
2017 : 1-6 ).
Komentar
Posting Komentar