Resume Belajar Dan Pembelajaran Materi KTSP


A.  Pengertian dan Tujuan KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. 
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang dikembangkan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar Dan Struktur kurikulum, dan pedoman-pedoman implementasi kurikulum.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bahan acuan dalam pelaksanaan proses pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 yaitu pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. 

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar Isi 
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

C.    Komponen KTSP
Pengembangan kurikulum tidak terlepas dari beberapa indikator yang harus diperhatikan oleh setiap pengembang. Tim Penyusun BSNP (2006:12), mendeskripsikan bahwa komponen yang terdapat dalam KTSP yaitu : (a) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (b) acuan operasional penyusunan KTSP, (c) struktur dan muatan KTSP, (d) kalender pendidikan, dan (e) standar isi. Menindaklanjuti amanat dari Permendiknas, standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang secara keseluruhan mencakup: (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; (2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan (4) Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Isi kurikulum KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
KTSP meliputi 3 dokumen, yaitu: 
1. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan kurikulum, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan.  Buku 1 dikembangkan oleh sekolah dibawah tanggung jawab kepala sekolah SMA yang bersangkutan.
2. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus yang telah  dikembangkan.
3. Dokumen 3 disebut dengan  Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. 
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia  
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian 
(3) Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi 
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2.  Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.  Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. 
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. 
4.  Pengaturan Beban Belajar 
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. 
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. 
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.   
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.   
5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.  lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.  lulus Ujian Nasional.  
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.  
7. Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8.  Pendidikan Kecakapan Hidup 
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. 
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lainlain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. 
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.

c.  Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi. 

D.  Konsep  Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP SMA mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan peraturan pendukung implementasi Kurikulum 2013, dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sesuai potensi , kebutuhan, dan karakteristik masing masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP dilaksanakan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas  Pendidikan kabupaten/kota, sehingga   mengacu kepada visi dan misi daerah.
Sebagaimana telah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)  Nomor 22 Tahun 2006, bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut (a) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, (b) beragam dan terpadu, (c) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (d) relevan dengan kebutuhan kehidupan, (e) menyeluruh dan berkesinambungan, (f) belajar sepanjang hayat, dan (g) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentigan daerah.
Dari penjelasan di atas, dapatlah dipahami bahwa setiap pengembangan kurikulum khususnya dalam mengembangkan KTSP hendaknya memperhatikan potensi, perkembangan, dan kebutuhan peserta didik secara beragam dan terpadu, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, relevan dengan kebutuhan hidup, dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentigan daerah.

E. Acuan pengembangan KTSP meliputi; 
1. Acuan Operasional  
a. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia 
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh, sehingga perlu dituangkan dalam  KTSP, agar semua kegiatan yang terkait pembelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
b. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 
Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan inter-umat dan antar-umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah. 
c. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI, melalui kegiatan terkait yang diatur dan dituangkan dalam KTP
d. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik, melalui berbagai kegiatan yang diatur dan dituangkan dalam KTSP.
e. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu, yang dapat dituangkan dalam proses dan mekanisme rekruitmen dan mutasi peserta didik.
f. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara. Hal tersebut dapat tertuang dalam komponen kurikulum nasional, daerah, sekolah, maupun pengembangan diri.
g. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja.  bagi peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal tersebut antara lain dapat dikembangkan melalui pengembangan muatan lokal maupun pengembangan diri.
h. Perkembangan IPTEK
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan IPTEK, melalui pengaturan dalam kurikulum satuan pendidikan. 
i. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat hal tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkunganya, yang dituangkan dalam pengembangan KTSP.
j. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
k. Dinamika Perkembangan Global 
Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada secara individu, masyarakat  maupun bangsa dan Negara. Kemandirian sangat penting di era globalisasi. Hubungan antar bangsa yang tidak lagi mengenal batas wilayah, persaingan dalam pelaksanaan pasar bebas, menuntut kemandirian dan ketangguhan daya saing, oleh karena itu perlu dipersiapkan generasi yang siap menghadapi persaingan dan mampu   hidup berdampingan dengan bangsa lain, yang mendasari pengembangan KTSP.
l. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain. 
m. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan, sehingga KTSP memiliki ke khasan satuan pendidikan.

2. Prinsip pengembangan KTSP
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
b. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
c. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

3. Prosedur operasional pengembangan KTSP
Prosedur operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya meliputi langkah-langkah:
a. Analisis yang mencakup:
1) analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
2) analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
3) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
b. Penyusunan yang mencakup: 
1) perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
2) pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; 
3) pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; 
4) penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
5) penyusunan silabus muatan lokal atau mata pelajaran muatan lokal; dan 
6) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
c. Penetapan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
d. Pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

F. Langkah Kerja Pengembangan KTSP
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilaksanakan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah, dikoordinasikan oleh kepala sekolah dengan melibatkan komite sekolah, dan guru, serta pengawas pembina dengan pendampingan atau bimbingan dan kerjasama dinas pendidikan kabupaten/kota, atau dinas/instansi lain yang terkait. 
Kerjasama dengan dinas/instansi terkait dapat dilakukan untuk menambah atau memperkaya muatan kurikulum sekolah sesuai dengan karakteristik sekolah, keunggulan lokal, dan sosial budaya lingkungan setempat. Kurikulum Sekolah yang telah disusun harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah setelah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Memperhatikan prosedur operasional dan langkah kerja seperti diatas,  pengembangan KTSP jenjang SMA dapat digambarkan seperti pada bagan 1 berikut:
Bagan 1: Langkah Kerja Pengembangan KTSP Jenjang SMA
Pada bagan 1 di atas terdapat 5 (lima) besaran kegiatan yaitu;
1) Kegiatan Koordinasi dan Persiapan,
2) Pelaksanaan Pengembangan,
3) Supervisi,
4) Sosialisasi dan Implementasi, dan
5) Evaluasi. 
Masing-masing kegiatan tersebut akan dijelaskan berikut ini.
1. Kegiatan Persiapan dan Koordinasi Kegiatan persiapan yang dapat dilakukan antara lain;  
a. Kepala SMA berkoordinasi dengan /pengawas membentuk atau melakukan revitalisasi fungsi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan teknis untuk melakukan proses pengembangan KTSP, antara lain tentang;
1) Evaluasi Kurikulum tahun sebelumnya, yang meliputi analisis keberhasilan, kendala, dan kekurangan, baik pada dokumennya maupun dalam implementasinya.
2) Telaah regulasi yang relevan pengembangan Kurikulum Sekolah, antara lain implementasi Kurikulum 2013,.
3) Analisis konteks, yaitu analisis pemenuhan Standar Nasional Pendidikan  di sekolah, antara lain Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Standar Sarana dan Prasarana.
4) Tujuan yang ingin dicapai dan manfaat pengembangan kurikulum sekolah, difokuskan pada pencapaian kompetensi Kurikulum 2013 sesuai Visi dan Misi sekolah. Manfaat pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai acuan dalam implementasi kurikulum.
5) Hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan Kurikulum Sekolah terkait dengan pengembangan potensi peserta didik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6) Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan pengembangan Kurikulum Sekolah..
a) Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah selanjutnya menyusun rencana, jadwal, materi, dan strategi pengembangan Kurikulum untuk tahun berjalan. Pada kegiatan ini dapat melibatkan pengawas atau nara sumber lain yang kompeten, sehingga diperoleh suatu pemahaman untuk diaplikasikan dalam penyusunan kurikulum sekolah.  Kegiatan tersebut antara lain : Penyamaan persepsi terhadap Kurikulum 2013 berikut peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain PP No. 32 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, Permendikbud Nomor 65 tentang Standar Proses, Permendikbud Nomor 66 tentang Standar Penilaian,  Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Permendikbud Nomor 103/2014; Permendikbud Nomor 104/2014; Permendikbud Nomor13/2015.
b) Pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan keberhasilan dan kendala pelaksanaan Kurikulum yang dilakukan melalui kajian analisis terhadap  dokumen kurikulum tahun sebelumnya, serta kemungkinan kendala dalam pelaksanaan Kurikulum Sekolah yang akan disusun untuk tahun berjalan. Tabel 1 berikut adalah contoh hasil analisis dokumen kurikulum.
c) Tabel 1 berikut adalah contoh hasil Analisis dokumen Kurikulum.
Tabel 1: Contoh Hasil Analisis dan Revisi Kurikulum SMA tahun 2014-2015
No
Komponen
Kurikulum SMA….
TP. 2013-2014
Kurikulum SMA …
TP. 2014-2015
1.
Pengembangan
Kurikulum
Pengembangan kurikulum sesuai dengan Analisis Konteks tahun 2013 (hal. 4)
- Disesuaikan Analisis kondisi riil sekolah dan Karakteristik Kurikulum 2013 (hal. 4)

2.
Struktur
Kurikulum
Alokasi waktu
(hal. 16)
Penambahan alokasi waktu:
1. Kelas X:
-                menggunakan struktur kurikulum 2013 dengan penambahan mata pelajaran Bahasa Sunda di Mata Pelajaran  Umum B.
-                Mata Pelajaran Prakarya diisi dengan keterampilan
Peminatan kelas X dilaksankan dengan penjaringan minat dan lintas minat melalui format isian orang tua dan peserta didik yang didistribusikan ke peserta didik SMP/MTs kelas IX.
- Berdasarkan hasil angket tidak ada Peminatan Bahasa dan Budaya, tetapi ada lintas Minat ke
Peminatan Bahasa
(Bahasa Inggris)
3.
Ketuntasan
Belajar

Kriteria ketuntasan mengacu kepada Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik
4.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Syarat kenaikan kelas, kelulusan dan penjurusan.,
(hal. 29)
-                Melengkapi syarat kenaikan kelas, kelulusan ujian sekolah, dan peminatan.
-                Kenaikan kelas disesuaikan dengan aturan yang dimuat dalam Permendikbud Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
-                Syarat kelulusan mengacu kepada PP 13 Tahun 2015 sebagai perubahan kedua atas PP 19 Tahun 2005 tentang SNP.
5.
Silabus dan RPP

RPP disusun berdasarkan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dengan materi yang faktual, konseptual, dan prosedural dengan mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkan penilaian autentik (hal. 41)
6.
Kalender
Pendidikan
Waktu belajar
(hal. 39)
Disesuaikan dengan aturan sesuai Kurikulum 2013
7.
Lampiran

RPP menerapkan pendekatan pembelajaran saintifik dan penilaian autentik non autentik
d) Analisis kondisi riil sekolah terutama yang berkaitan dengan tenaga pendidik, sarana dan prasarana yang akan dijadikan dasar dalam menyusun program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat (lihat lampiran Mekanisme dan Prosedur Peminatan, Lintas Minat, Pendalaman Minat). Hasil analisis tersebut merupakan gambaran kondisi riil sekolah, terutama tentang ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana-prasarana sekolah sebagai acuan dalam menyusun program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat. Tabel 2 berikut adalah contoh hasil analisis terhadap sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan.
Tabel 2: Contoh hasil analisis sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di SMA.
No
Kondisi Ideal
Kondisi Rill
Kesenjangan
Tindak
Lanjut

(kolom ini diisi sesuai dengan tuntutan Permendiknas atau Permendikbud yang berlaku)
(kolom ini disi sesuai dengan kondisi rill sekolah)



Standar Sarana dan Prasarana



1.
Bangunan:
a.  Ruang Belajar (ruang Kelas) ; jumlah ruang kelas minimal sama dengan jumlah rombongan belajar

b.  Perpustakaan
c.   dst

a.    Ruang belajar ada 30 ruang dan jumlah rombel kelas XI dan XII ada 18 rombel



………………….

a.    Masih sisa ruang sebanyak 12 ruang, sehingga memungkinkan untuk menerima minimal 9 rombel kelas X


……………………...

Rencana penerimaan siswa kelas X sebanyak 10 rombel dengan peminatan dan lintas minat disesuaikan dengan hasil angket dan wawancara
…………………...
2.
Lahan
a.   …………dst
………………….
……………………...
…………………...
3.
Dst




Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan



1
Kualifikasi
a.  Pendidikan

Semua Pendidik minimal S1

52 orang guru S1, 4 orang S2 dan 1 orang S3, D3 ada 3 orang

Studi lanjutan bagi guru yang masih D3

b.  Jumlah Guru
Rasio Guru dan Siswa maksimal 1 : 20

Rasio Guru dan siswa 1 : 14

Analisis struktur kurikulum 2013 dalam penyusunan program peminatan dan lintas minat untuk kelas X (pelaksana Kurikulum 2013)
2
Dst
………………….
……………………..
…………………..
e) Perencanaan penambahan mata pelajaran kelompok Umum B, penambahan jam dan mata pelajaran, sesuai hasil analisis kondisi riil sekolah atau berdasarkan keputusan kepala daerah kabupaten/kota atau provinsi masing-masing, misalnya penambahan Bahasa Daerah. Penambahan ini dapat dipadukan pada mata pelajaran kelompok Umum B atau berdiri sendiri sebagai mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
f) Penyusunan rencana program peminatan dan lintas minat untuk kelas X berdasarkan hasil analisis tenaga pendidik, kondisi saranaprasarana, dan hasil angket peserta didik kelas X tentang minat dan lintas minat (lihat lampiran tentang mekanisme dan prosedur peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat).
2. Pengembangan KTSP
Hasil analisis pada kegiatan persiapan dan koordinasi, dijadikan bahan dan materi, serta strategi pengembangan kurikulum sekolah dengan langkah kegiatan antara lain; 
a. Menyusun draf KTSP
TPK mengembangkan draf KTSP untuk tahun berjalan berdasarkan hasil analisis tersebut di atas
b. Kegiatan Review, Revisi, dan Finalisasi
Setelah draf KTSP jadi, maka TPK melakukan review, revisi, dan finalisasi untuk memastikan kebenaran dan keterlaksanaannya. Kegiatan ini dapat melibatkan pengawas atau stakeholder lain, misalnya orang atau sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan muatan lokal.  
Review dan revisi juga harus dilakukan terhadap RPP, sehingga RPP yang dikembangkan benar-benar sudah mencakup kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku. Kegiatan pengembangan RPP dilakukan oleh guru mata pelajaran dengan mengembangkan kegiatan pembelajaran yang menggunakan pendekatan saintifik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan mengacu kepada silabus dan buku yang diterbitkan oleh Kementerin Pendidikan (lihat E-Katalog untuk buku) (lihat model Pengembangan RPP, Model  Pengembangan Penilaian, dan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik). 
c. Pemantapan dan Penilaian
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan hasil finalisasi, yang dilakukan oleh TPK sekolah dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas atau Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat menggunakan instrumen verifikasi/validasi), serta persetujuan dari Komite Sekolah.  
d. Pengesahan KTSP 
Kepala SMA dan ketua Komite Sekolah menandatangani dokumen kurikulum hasil pemantapan dan penilaian dan menetapkan pemberlakuan kurikulum tersebut di sekolahnya, kemudian mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk direkomendasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan pengesahan Tim Pengembang Kurikulum menggandakan dokumen kurikulum dan Kurikulum SMA siap untuk disosialisasikan dan diimplementasikan.

G. Pengembangan Silabus
Yulaelawati (Majid, 2008: 38-39), bahwa silabus adalah rancangan pembelajaran yang berisi rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada jenjang dan kelas tertentu, sebagai hasil dari seleksi, pengelompokan, pengurutan, dan penyajian materi kurikulum, yang dipertimbangkan berdasarkan ciri dan kebutuhan daerah setempat. Silabus juga merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Dalam implementasinya silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran. Prinsip pengembangan silabus, dalam tinjauan Trianto (2010:201 202), antara lain mencakup (a) Ilmiah, (b) relevan, (c) sistematis, (d) konsisten, (e) memadai, (f) aktual dan kontektual, (g) flekibel, dan (h) menyeluruh. Bagian akhir dari penyusunan KTSP adalah membuat silabus.
Selanjutnya Trianto (2010: 202-210), menyebutkan bahwa langkah-langkah penyusunan silabus mencakup beberapa komponen, yaitu: (a) mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar, (b)mengidentifikasi materi pokok pembelajaran, (c) mengembangkan kegiatan pembelajaran, (d) merumuskan indikator pencapaian kompetensi, (e) menentukan jenis penilaian, (f) menentukan alokasi waktu, (g) menentukan sumber belajar.
Dalam penyusunannya, silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. ( Nurasmah, dkk. 2015 : 1-4 ).

H. Sistematika Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 
Buku 1 Jenjang SMA Sistematika KTSP jenjang SMA dapat digambarkan seperti tampak pada tabel 3 berikut:
Sistematika
Kurikulum SMA
Penjelasan
Cover
Berisi judul, logo sekolah dana tau logo pemda, tahun pelajaran, dan alamat sekolah.
LEMBAR PENGESAHAN
Ditandatangani oleh kepala sekolah, ketua komite sekolah, dan kepala dinas pendidikan provinsi/ pejabat yang berwenang di dinas pendidikan provinsi.
KATA PENGANTAR
Cukup jelas
DAFTAR ISI
Cukup jelas
BAB I.
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang



a.       Berisi dasar pemikiran pengembangan KTSP serta pemberlakuan kurikulum 2013.
b.      Untuk sekolah yang melaksanakan Sistem Kredit Semester uraikan pula tentang dasar pemikiran pengembangan/ pelaksanaan SKS tersebut.
B.     Landasan
Berisi landasan hukum terkait pengembangan KTSP, termasuk PP No. 13 tahun 2015 dan PP No. 32 Tahun 2013 sebagai pengganti atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berikut Permendikbud yang mengiringnya
C.     Tujuan
Berisi Tujuan Pengembangan KTSP termasuk pencapaian kompetensi yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan
       BAB II. TUJUAN
SATUAN PENDIDIKAN
A.    Tujuan Pendidikan Menengah


Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan memiliki keseimbangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terpadu dalam kehidupan sehari-hari
B.     Visi Sekolah
Visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
a.       dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
b.      mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
c.       dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
d.      diputuskan oleh rapa dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
e.       disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
f.       ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
C.     Misi Sekolah
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusuna program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
a.       memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b.      merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c.       menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
d.      menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
e.       memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan;
f.       memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuanunit satuan pendidikan yang terlibat;
g.      dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite skeolah/ madrasah dan diputuskan oleh kepala sekolah/ madrasah;
h.      disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
i.        ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
D.    Tujuan SMA…….
Tujuan Pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan satuan pendidikan :
a.     menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
b.     mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dnegan kebutuhan masyarakat;
c.     mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
d.    mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/ madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/ madrasah;
e.     disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
BAB III. STRUKTUR
KURIKULUM
A.      Kerangka Dasar


Dapat disalin dari;
a.       Lampiran 1 Permendikbud  Nomor 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madarsah Aliyah, ditambah dengan landasan lain yang menjadi landasan kerangka dasar yang sesuai dengan karakteristik daerah atau sekolah, misalnya untuk penambahan muatan local pada mata peajaran kelompok umum B.
b.      Peraturan Daerah tentang kebijakan pelaksanaan muatan local.
B.     Struktur Kurikulum
a.       Kompetensi Inti
b.      Mata Pelajaran
c.       Pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, termasuk muatan local, penambahan mata pelajaran, peminatan, lintas minat dan pendalaman minat serta kegiatan pengembangan diri.
d.      Disusun berdasarkan kebutuhan dan minat peserta didik dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL yang mecakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan struktur kurikulum yang meliputi mata pelajaran pilihan (peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat)
e.       Dikembangkan mengacu lampiran 1 Permendikbud Nomor 59 tentang Kurikulum SMA-MA
f.       Mengatur alokasi waktu pembelajaran tatap muka seluruh mata pelajaran minimal 42 jam pelajaran per minggu.
g.      Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri, baik sistem Paket maupun yang melaksanakan Sistem Kredit Semester (SKS).
h.      Beban belajar tambahan : Satuan Pendidikan dapat menambah beban belajar perminggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, baik dalam jam pelajaran maupun dalam satuan kredit semester (sks).
i.        Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan local yang dilaksanakan yang dapat dicantumkan pada mata pelajaran kelompok umum B, baik terintegrasi pada mata pelajaran yang tersedia atau berdiri sendiri.
j.        Bagi sekolah yang melaksanakan SKS uraikan tentang struktur dan jam pelajaran dalam sks, serta jumlah sks maksimal dan minimal yang harus ditempuh oleh peserta didik, per semester, per tahun, atau selama masa pendidikan di SMA sesuai dengan hasil analisis dan perhitungan internal sekolah serta mengacu kepada Permendikbud 158 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
C.     Muatan Kurikulum
1.    Muatan KTSP terdiri atas muatan umum yang berupa muatan nasional dan muatan local; muatan peminatan akademik; muatan peminatan lintas minat/ pendalaman minat.
a.       Muatan Kurikulum pada tingkat nasional dikembangkan oleh pemerintah pusat, terdiri atas kelompok mata pelajaran kelompok umum A, kelompok mata pelajaran kelompok umum B, dan kelompok mata pelajaran peminatan (C), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
b.      Muatan local yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/ kota dan/ atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah setempat. Dapat dilaksanakan sebagai mata pelajaran kelompok umum B atau mata pelajaran yang berdiri sendiri jika pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
2.      Jumlah mata pelajaran :
a.       Jumlah mata pelajaran di kelas X minimal 15 mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata pelajaran umum A sebagai muatan kurikulum nasional seluruhnya, minimal 3 mata pelajaran kelompok umum B dan dapat ditambah dengan muatan daerah, dan 5 mata pelajaran peminatan.
b.      Untuk mata pelajaran peminatan peserta didik dapat minimal memilih 3 dari 4 mata pelajaran dalam satu kelompok (MIPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya), dan maksimal 3 mata pelajaran dari kelompok lain sebagai lintas  minat, atau dapat memilih 4 mata pelajaran dalam satu kelompok (MIPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya), dan maksimal 2 mata pelajaran dari kelompok lain sebagai lintas minat, kecuali untuk peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih 6 mata pelajaran dalam kelompoknya. Misalnya untuk kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran dengan 6 mata pelajaran kelompok umum A, 4 mata pelajaran umum B, 3 mata pelajaran dalam satu kelompok peminatan, dan 3 mata pelajaran dari kelompok yang lain sebagai lintas minat.
c.       Jumlah mata pelajaran di kelas XI dan kelas XII untuk semua peminatan ilmu Pengetahuan Alam, peminatan Ilmu Penegetahuan Sosial, dan peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya minimal 14 mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata pelajaran wajib A, minimal 3 mata pelajaran umum B, 5 mata pelajaran peminatan yang dipilih dari kelas X.
d.      Khusus untuk kelas XII dapat dilaksanakan pendalaman minat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
1.        Kegiatan Ekstrakurikuler
1.      Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan  dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional yang terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan pilihan.
2.      Bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan satuan pendidikan, dapat berupa :
a.       Krida, misalnya : Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, Pasukan Pengibar Bendera, dan lainnya;
b.      Karya ilmiah, misalnya : Kegiatan Ilmiah Remaja, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
c.       Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
d.      Keagamaan, misalnya : pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
e.       Bentuk kegiatan lainnya;
3.     Kegiatan kepramukaan dilaksanakan melalui tiga kegiatan, yaitu :
1)      Kegiatan blok dilaksanakan melalui perkemahan (wajib untuk semua peserta didik) dapat dilakukan ada saat MOPDB atau pada libur semester 36 jp per tahun.
2)      Aktualisasi Mata Pelajaran (wajib untuk semua peserta didik); kegiatan-kegiatan sebagai aktualisasi mata pelajaran yang dirancang oleh guru mata pelajaran untuk dilaksanakan kepada Pembina pramuka dan dilaksanakan pada kegiatan kepramukaan, wajib 120 menit perminggu.
3)      Gugus Depan (untuk peserta didik yang berminat, lihat pedoman/ peraturan pelaksanaan ekstrakurikuler dan kepramukaan)
2.      Pengaturan beban belajar
a.       Beban belajar dalam KTSP jenjang SMA diatur dalam bentuk SKS atau Sistem Paket
b.      Ketentuan tentang beban belajar tatp muka, penugasan trstruktur, dan kegiatan mandiri untuk SKS dan sistem paket disesuaikan dengan ketentuan masing-masing
c.       Beban belajar tambahan disesuaikan dengan hasil analisis kondisi rill sekolah yang menjadi tanggungjawab sekolah masing-masing
d.      Pengaturan pola pelajar harus memperhatikan 14 prinsip pembelajaran sesuai lampiran Permendikbud No. 65 tahun 2013 halaman 1-2 yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
e.       Proses pembelajaran mencakup pengetahuan factual, konseptual, dan procedural (untuk kelas X) ditambah dengan metakognitif (untuk kelas XI dan XII) dengan menggunakan pendekatan saintifik dan penilaian autentik.

Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah harus dijadikan salah stau acuan

Perlu diperhatikan pula permendikbud No. 59 tahun 2014 dan Peremndikbud No. 61 tahun 2014 Jumlah minggu efektif dan alokasi waktu jam tatap muka yang digunakan
3.      Ketuntasan Belajar
Ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik dengan tetap mengacu kepada ketentuan penilaian yang berlaku dengan minimal perolehan nilai 2,67 untuk pengetahuan dan keterampilan, serta nilai Baik (B) untuk sikap
(lihat Peremndikbud No. 66 tahun 2013 tentang Standar penilaian, Disamping itu perlu berpedoman pada Peremndikbud No. 104 tahun 2014 tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
4.      Kriteria Kelulusan dan Kenaikan Kelas
Berisi tentang kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan peserta didik yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah, dengan memperhatikan ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan melalui uji pencapaian kompetensi mengacu kepada Peremndikbud No. 66 tahun 2013 (lihat juga panaduan pengembangan penilaian. Lihat Peremndikbud No. 5 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
5.      Kriteria Peminatan, Lintas Minat,dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta didik
Berisi tentang :
a.       Diawali konsep dasar rekruitmen peserta didik baru
b.      Kriteria peminatan dan lintas minat, serta tata cara pemilihan mata pelajaran lintas minat sesuai hasil analisis kondisi rill sekolah (lihat panduan Peminatan, Lintas Minat,dan Pendalaman minat) untuk kelas X, antara lain waktu penentuan pemillihan minat (sebelum atau sesudah diterima), dan penyediaan menu mata pelajaran pilihan.
c.       Peserta didik dapat memilih 4 atau 3 mata pelajaran peminatan, dan 2 atau 3 mata pelajaran lintas minat.
d.      Peraturan pindah peminatan atau pindah lintas minat, diatur oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Permendikbud No. 64 tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah,
e.       Pengaturan mutase peserta didik antar satuan pendidikan diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
f.       Tata cara dan strategi pelaksanaan pendalaman minat yang dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013.
(lihat panduan pendalaman minat di SMA)
6.      Pendidikan Kecakapan Hiduip
Berisi tentang bagaimana penerapan pendidikan kecakapan hidup yang dilaksanakan di sekolah. Dapat berupa implementasi dari mata pelajaran pada domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan, atau pembiasaan yang dilakukan di sekolah.
7.        Pendidikan Kewirausahaan
a.       Menjelaskan bagaimana bentuk pendidikan kewirausahaan dikembangkan di sekolah, (dapat dilakukan dengan penanaman nilai-nilai kewirausahaan melalui integrase berbagai kegiatan sekolah, maupun kegiatan rill praktik wira usaha.
b.      Sekolah melakukan analisis internal sekolah dan dukungan lingkungan (eksternal sekolah ) untuk memperoleh jenis kewirausahaan yang sesuai untuk dilaksanakan.
c.       Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dapat dipadukan pada mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, dengan mengambil Kompetensi Dasar pada Kewirausahaan yang sesuai dengan hasil analisis.
d.      Dapat diwujudkan dalam kegiatan, misalnya pameran seni.
(lihat panduan pelaksanaan kewirausahaan di SMA)
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
a.     Berisi tentang kalender pendidikan dan rencana time schedule kegiatan yang akan dilaksanakan, dan disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kegiatan sekolah, serta kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
b.     Rencana kegiatan atau jadwal memuat antara lain; kegiatan awal tahun, minggu efektif (Proses Pembelajaran, ujian, ulangan, hari libur, PPDB, MOPDB, dll)
c.     Alokasi waktu untuk setiap kegiatan
(contoh kalender pendidikan terlampir).
Lampiran
a.    Hasil analisis keterkaitan kompetensi dengan materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian,
b.    Laporan Hasul Analisis Konteks

I. Pengorganisasian
Pengembangan Kurikulum Sekolah dilaksanakan oleh Tim Pengembang Kurikulum Sekolah, dikoordinasikan kepala sekolah, dengan melibatkan komite sekolah, dan guru, serta pengawas pembina dengan pendampingan atau bimbingan dan kerjasama dinas pendidikan kabupaten/kota, atau dinas/instansi lain yang terkait. Kerjasama dengan dinas/instansi terkait dapat dilakukan untuk menambah atau memperkaya muatan Kurikulum Sekolah sesuai dengan karakteristik sekolah, keunggulan lokal, dan sosial budaya lingkungan setempat. Kurikulum Sekolah yang telah disusun dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah setelah disahkan oleh  kepala dinas pendidikan provinsi/ pejabat yang berwenang di dinas pendidikan provinsi.

J. Pelaksanaan 
Pelaksanaan kurikulum di satuan pendidikan dilakukan setelah ada sosialisasi kurikulum. sosialisasi ini dapat dilakukan sebelum atau setelah dokumen kurikulum disahkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi / pejabat yang berwenang di dinas pendidikan provinsi., tetapi telah ditandatangani dan ditetapkan pemberlakuannya oleh kepala sekolah dan komite sekolah.
Pelaksanaan kurikulum yang telah disusun merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, maka untuk optimalnya pelaksanaan memerlukan daya dukung yang mencakup kebijakan, ketersediaan dan komitmen tenaga, dan sarana dan prasarana pendidikan. 
Mengidentifikasi standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai acuan dan panduan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Adapun mekanisme penyusunan KTSP mencakup beberapa komponen, yaitu : (a) tim penyusun, (b) nara sumber, (c) kegiatan penyusunan KTSP, dan (d) pemberlakuan (Tim Penyusun BSNP, 2006: 19).

K.    Koordinasi dan Supervisi
Pelaksanaan kegiatan supervisi disini tidak diartikan sebagai supervisi pada saat implementasinya di sekolah, tetapi merupakan kegiatan “penilaian atau  judgement ” terhadap kelayakan dokumen KTSP yang telah dikembangkan oleh sekolah. Pada kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat dilakukan oleh pengawas sekolah) melakukan verifikasi, untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Evaluasi KTSP dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkala yang dilakukan oleh sekolah) dan Komite Sekolah minimal satu tahun sekali.

L. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Berkarakter dan Prestasi Belajar     
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh undang- undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI).
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan/Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan/Kantor Departemen Agama untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
KTSP adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan seperangkat kompetensi tertentu, KTSP merupakan seperangkat standar program pendidikan yang mengantarkan siswa memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang digunakan dalam berbagai bidang kehidupan. KTSP merupakan kurikulum yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat meningkatkan potensi peserta didik secara utuh. Oleh karena itu, kurikulum tersebut mengharapkan proses pembelajaran di sekolah beroreintasi pada penguasaan kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan secara integratif. KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan dengan prinsip mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan (berisi prinsip-prinsip pokok, bersifat fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman) dan pengembangannya melalui proses akreditasi yang memungkinkan mata pelajaran dimodifikasi. Dengan demikian kurikulum ini merupakan pengembangan dari pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat, untuk melakukan suatu keterampilan atau tugas dalam bentuk kemahiran dan rasa tanggung jawab. Lebih jauh lagi kurikulum ini merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan sejumlah kopetensi tertentu, sehingga setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, siswa diharapkan mampu menguasai serangkaian kompetensi dan menerapkan dalam kehidupan kelak.
 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah. Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat panduan penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMAK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dengan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendidikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya nampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini (Depdiknas), sedangkan KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, tetapi masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, pengembangan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya sekolah. Oleh karena itu, guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus dan rencana program pembelajaran (RPP) yang sudah ada ( Hakim, 2017 : 1-6 ).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL INQUIRY

MAKALAH MODEL PBL (PROBLEM-BASED LEARNING)”

MAKALAH REMEDIAL